- Pencurian dan Penggunaan Account Internet Milik Orang
Lain
Pencurian Account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian
cukkup dilakukan dengan menangkap “User ID” dan “Password” saja. Tujuan dari
pencurian itu hanya untuk memberi informasi saja namun efeknnya akan terasa
jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider).
Contoh :
- Ulah
Steven Haryanto yang membuatt situs asli perbankan BCA tetapi dengan
layanan yang PALSU. Lewat situs situs “aspal”, jika nasabah salah mengetik
situs asli dan masuk ke situs situs tersebut maka, ID dan PIN dapat
ditangkap. Tercatat korban kejahatan yang diperbuat Steven mencapai 130
nasabah.
*Ket
:
Kasus ini merupakan jenis Cybercrime Uncauthorized Access
Undang Undang
-Pasal 27 ayat 1
- Setiap
orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun.
*diancam pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar
2. Penggelapan Uang di Bank Jakarta
- Kasus
ini terjadi pada saat ada 2 orang siswa IT yang melakukan pembobolan uang
melalui internet dan sistem pengamanan bank yang dilakukan online. Kedua
mahasiswa tersebut membobol uang bank sebanyak 372.100.000,00 Rp dengan
menggunakan sarana komputer. Perkembangan yang lebih lanjut adalah berupa Computer
Network yang kemudian melahirkan suatu ruang informasi dan
informasi global atau diesbut internet.
- Kasus
ini modusnnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hannya sebagai sarana kejahatan.
-Penyelesaian
— Di ancam oleh Pasal 362 KUHP dan Pasal
378 KUHP.
- Carding
- Carding
terjadi di Bandung,2003. Dimana ada seorang mahasiswa yang melakukan iseng
iseng namun menjadi sebuah kebiasaan,beliau sudah melakukan ini selama
satu bulan pada saat itu,tercatat ada 13 korban dari kejahatan yang
dilakukannya. Kejahatan ini salah satu dari jenis cybercrime, Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan internet.
- Undang
Undang
Pasal 31 ayat 1
Pasal 31 ayat 2
Pasal 33 ayat 1
Diancam Pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 2 Milyar.
4. Pelanggaran Piracy
Kasus Pertama
Kasus ini pernah
terjadi di tahun 2004 dimana ada seorang siswa pelajar smk yang membajak sebuah
software ternama yaitu IOS yang merupakan OS besutan APPLE yang sukses. Seiring
berjalannya waktu siswa tersebut mencoba untuk membajak software tersebut,alhasil
ia pun berhasil tetapi hanya dalam waktu satu minggu dia berhasil di tangkap
oleh kepolisian karena seorang security ip dari perusahaan tersebut berhasil
melacak bagaimana software tersebut dibajak.
Kasus kedua,
Kasus ini bagaikan tiada hentinya di awal tahun 2006
tercatat ada 2 orang pelajar IT yang berhasil membajak sebuah software di app
store. Rencana mereka berjalan dengan lancar di awal,banyak sekali orang orang
yang mengunggah aplikasi tersebut. Padahal aplikasi yang telah mereka hack sangat
berbahaya. Mereka memprogram antivirus tersebut berisi virus yang berjenis INIT
dan SALTY.
Undang Undang
UU 328 KUHP
UU 321 KUHP
UU Pasal 24 Ayat 2 ITE
*Diancam 4 tahun penjara dan denda Rp 5
Milyar
5. Cracker
Cracker atau Criminal Minded Hacker motivasinya antara lain
untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pda
penghancuran data.Political hacker merupakan aktivitas melalui situs web untuk
menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
Kasus Cracker :
Kasus ini terjadi pada tahun 2007,ada seorang Mahasiswa yang
berhasil menyabotase data dan arsip sebuah sekolah yang dulu telah
mengeluarkannya.
Ada juga yang terjadi pada tahun 2005 dimana saat itu ada
seorang mahasiswi yang membuat sebuah software yang digunakan untuk menyabotase
sebuah data dari web sebuah perusahaan.
Undang Undang
Pasal 27 ayat 1 :
“
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
apapun”
*Diancam
pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar
6. Illegal Contens
Kejahatan ini memang sangat tidak etis dimana seseorang yang
merubah sebuah konten dari web seusai keinginannya. Hal ini dianggap melanggar
hukum dan mengganggu ketertiban umum. Contohnya hal pornografi dan aliran
sesat.
Contoh Kasus :
Kasus 1 :
Pada tahun 2009 lalu,di Indonesia terjadi kasus pornografi
yang melibatkan Ar**l,Lu** M*y* dan C*t Tari.
Kasus 2 :
Pada tahun 2014 ini ada sebuah organisasi yang bernama
ISIS,mereka tidak hanya menyebarkan lewat dari mulut ke mulut saja. Tetapi mereka
juga telah membuat sebuah konten yang bersifat illegal yakni sebuah web rahasia
dan juga mereka menyeybarkan video mereka melalui You Tube. Masalah ini sangat
meresahkan bagi rakyat indonesia dimana indonesia sendiri merupakan umat muslim
terbesar di dunia.
Undang Undang
Pasal 26 : “
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan
pornografi, perjudian, dan atau tidak kekerasan melalui komputer atau sistem
elektronik”
*Diancam
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 Milyar
7. Cyberstalking
Kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
sesorang dengan memanfaatkan komputer.
Contoh Kasus :
- Di
tahun tahun lalu hingga sekarang banyak sekali sebuah web atau blog yang
menawarkan sebuah produk, misalnya dengan sebuah embel embel ajakan jika
membeli maka akan mendapatkan sebuah mobil atau dengan subjek yang lain.
*Dan sekarang makin gencar menawarkan produk paket Adobe
Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.
Undang Undang
Pasal 25 :
“Penggunaan
setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak
pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yanag
bersangkutan”
8. Cybersquatting
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian menjualnya
kepada perusahaan lain dengan harga yang lebih mahal.
Contoh Kasus :
*Untuk kasus ini,alhamdulillah di Indonesia belum pernah
terjadi,semoga saja tidak terjadi,aminn
Kasus ini beredar di kanca internasional,yakni kasus Yahoo
yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang
mirip atau dapat membingungkan para penggunanyayahoozone.com, yahooyahooligans.com,
dan denverwifesexyahoo.com .
Undang Undang
Pasal 23 ayat 2
“
Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud ayat 1 wajib
didasarkan pada itkad yang baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha
secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
*Diancam
Pidana 6 bulan atau denda 100 Juta”
9. Hijacking
Hijacking : kejahatan yang merupakan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy.
Hijacking : kejahatan yang merupakan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy.
Contoh Kasus :
Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta software
dari perusahaan PT. Surya Toto Indonesia dan PT. MA di wilayah Jabodetabek.
Akibat dari perbuatan mereka, Sintawati dan Yuliawansari masing masing adalah
direktur dari kedua perusahaan tersebut, menanggung kerugian sebesar US$ 2,4 M.
Undang Undang
Pasal 72 ayat 3: “
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer di pidana dengan paling lama 5
tahun dan atau di denda paling 500 juta rupiah”
Sumber :
Rezkyputri19.wordpress.com
Zigromtech.blogspot.com
https://azharpanji.wordpress.com/2014/09/03/studi-kasus-penyalahgunaan-internet-net-ethique/
1 komentar:
Luar biasa sist.. O_O
Posting Komentar