Pada
zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan
perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya manusia yang ada
untuk mendapat kerja. Sehingga tidak sedikit SDM yang ada berpikir untuk
membuat usaha baru ( menjadi wirausaha) dibandingkan melamar kerja. Dengan
tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjadi sebuah perusahaan yang
nantinya dapat terus berkembang. Berikut ini akan dijelaskan bentuk-bentuk
badan usaha yang ada di indonesia dan prosedur pendiriannya.
1.
Bentuk-bentuk Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga. Sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha :
·
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
·
BUMN
Badan Usaha Milik Negara
(atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
·
Perjan
Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
·
Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
·
Persero
Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau
Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas negara.
·
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta
atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Ø Perusahaan
Perekrutan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan :
>> Firma
Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di
dalam mengelola perusahaan.
2) Tanggung jawab yang
tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah
satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
>> Persekutuan
Komanditer
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota
yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-
utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh
dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
>> Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
·
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan
usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan
usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
2.
Prosedur dan legalitas
Bagi
badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk
beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek
dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan pada tahapan ini :
– Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
– Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
– Bukti diri.
Serta perizinan yang perlu
dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
– Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
– Surat Izin Usaha Industri
(SIUI).
Ø Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak
semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk
badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Ø Tahapan Penggolongan Menurut Bidang
yang Dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Ø Tahapan Mendapatkan Pengakuan,
Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri, yaitu berupa SIUP.
Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan
pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang
yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh
karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap
pendirian CV adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan ihtisar
isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
ü Nama
lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
ü Penetapan
nama CV;
ü Keterangan
mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan
cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
ü Nama
sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama
persekutuan;
ü Saat
mulai dan berlakunya CV;
ü Klausula-klausula
penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
ü Pendaftaran
akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
ü Pembentukan
kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang
jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk
keseluruhan;
ü Pengeluaran
satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama
persekutuan.
2. Mendaftarkan akta
pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang
didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja
(Pasal 24 KUHD);
Dalam
hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV,
dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
3. Para pendiri CV
diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan
Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut
ini merupakan ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
o
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh
Notaris;
o
Tahap 2 : Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP);
o
Tahap 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
o
Tahap 4 : Surat KeteranganTerdaftar Sebagai
Wajib Pajak;
o
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
o
Tahap 6 : SuratIzin Usaha Perdagangan
(SIUP);
o
Tahap 7 : TandaDaftar Perusahaan (TDP).
Apabila
dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu
lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya,
maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
o
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
o
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
o
Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
o
Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat
Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).
Pendapat Saya :
Dari penjelasan di atas dapat
dikatakan bahwa suatu badan usaha berbeda pengertiannya dengan perusahaan.
Jenis-jenis badan usaha dikategorikan berdasarkan fungsi dan kebutuhannya. Ada
yang khusus untuk pemerintah, ada pula yang khusus didirikan untuk melayani
kebutuhan masyarakat / anggotanya.
Badan usaha yang didirikan
ada yang dikelola oleh pemerintah ada yang dikelola oleh seseorang atau
sekelompok orang. Untuk badan usaha yang dikelola oleh seseorang atau
sekelompok orang adalah bersifat tidak vital dan tidak menguasai hidup orang
banyak.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar